BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon maupun tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Babel, Em Osykar, menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran yang teridentifikasi termasuk keterlibatan anak-anak dan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye, yang jelas melanggar aturan kampanye yang berlaku.
“Di Belitung Timur, kami telah melakukan enam tindakan pencegahan terkait pelanggaran kampanye, dan di Kabupaten Bangka ada satu tindakan pencegahan. Semua ini dilakukan untuk menegakkan aturan kampanye,” ujar Osykar.
Bawaslu Babel terus berupaya mencegah pelanggaran kampanye melalui himbauan baik secara lisan, langsung, maupun tertulis kepada para peserta kampanye saat kegiatan berlangsung.












