BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Sebanyak 200 honorer yang ikut dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) beberapa waktu lalu di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terpaksa harus dirumahkan.
Hal ini dilakukan lantaran, aturan yang diterima dari Menpan RB hingga saat ini masih belum jelas.
Menggapai hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya membenarkan bahwa pemutusan hubungan kerja bagi honorer tersebut lantaran aturan yang diterima dari Menpan RB hingga saat ini masih belum jelas.
“Jadi, aturannya belum jelas. Ada 200 honor yang ikut CASN, tidak boleh ikut PPPK,” ujarnya kepada media ini, di Pangkalpinang, Rabu (8/01/2025).
Disampaikan Didit, untuk PPPK yang lulus maka akan dianggarkan PPPK para waktu.
“Bagi yang PPPK itu lulus maka kita anggarkan namanya PPPK para waktu, hanya sekarang bingung Pak Pj dengan saya ini bingung nomenklatur mereka di satu sisi, Menpan mengatakan bagi honorer yang ikut ASN, tidak boleh lagi untuk ikut,” kata Politisi PDIP ini












