AdvetorialBangka BelitungDaerahEkonomiNasional

4.500 PPPK Terancam! DPRD Babel Siap Perjuangkan Aspirasi Penolakan UU HKPD ke Pusat

10
×

4.500 PPPK Terancam! DPRD Babel Siap Perjuangkan Aspirasi Penolakan UU HKPD ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat menggelar pertemuan dengan beberapa OPD di Lingkup Pemprov Babel, di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026)

PANGKALPINANG, BERITA BAIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan rasa kekhawatiran mendalam terkait rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.

Regulasi ini dinilai berpotensi memicu pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara drastis pada Juli 2027 mendatang.

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya langsung gerak cepat mengadakan pertemuan dengan Kepala BKPSDMD, Kepala Bakuda, dan Kepala Bappeda, Didit menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar jika diterapkan tanpa kesiapan yang matang.

“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya disela-sela pertemuan di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026).

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Saat ini, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang, terdiri dari pegawai penuh waktu dan paruh waktu. Sementara jumlah ASN berstatus PNS berada di angka 5.045 orang.

Bagi Didit, angka tersebut bukan sekadar data, melainkan potret kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaan mereka. Ia mengingatkan, jika kebijakan ini tidak diantisipasi, maka dampaknya akan meluas hingga ke sektor sosial dan ekonomi.

“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” ungkapnya.

Didit menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya di Bangka Belitung, melainkan isu nasional yang berpotensi terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Langkah koordinasi akan dilakukan dengan berbagai kementerian hingga DPR RI, khususnya Komisi II. Sejumlah opsi solusi pun disiapkan, termasuk usulan penundaan implementasi aturan melalui kebijakan pemerintah pusat.

“Kami berharap undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka ada dua opsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *