banner 728x90
Bangka BelitungPangkalpinang

Abdullah Rasyid Sebut Empat Solusi Utama Atasi Overcrowded di Lapas dan Pemberdayaan Narapidana

4
×

Abdullah Rasyid Sebut Empat Solusi Utama Atasi Overcrowded di Lapas dan Pemberdayaan Narapidana

Sebarkan artikel ini
Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E
Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E., menyambut positif masukan serta kritik dari Lapas Watch terkait pembenahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pemberdayaan narapidana di Indonesia. Salah satu isu utama yang diangkat dalam diskusi tersebut adalah masalah overcrowded atau kelebihan kapasitas yang tengah dihadapi hampir seluruh Lapas di Indonesia.

Abdullah Rasyid menegaskan bahwa permasalahan overcrowded ini muncul karena kapasitas Lapas yang semakin meningkat, sementara perluasan dan pembangunan fasilitas Lapas terkendala oleh masalah anggaran yang terbatas. “Ini memang masalah utama yang dihadapi, karena kapasitas Lapas yang terus bertambah, sementara pembangunan dan perluasan Lapas sulit dilakukan mengingat kendala anggaran,” ungkap Abdullah Rasyid saat menghadiri diskusi dengan Lapas Watch di Jakarta, Sabtu (4/1).

Solusi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Abdullah Rasyid mengungkapkan, mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, solusi terhadap permasalahan ini dapat ditemukan. Terdapat empat aspek penting yang harus diperhatikan dalam pemberdayaan narapidana, antara lain:

Pengampunan dan Rehabilitasi
Pemberian pengampunan, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi pada narapidana, terutama bagi mereka yang berusia lanjut atau memiliki penyakit. Abdullah Rasyid menilai, pemberian pengampunan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk untuk tahanan politik dan narapidana kasus Undang-Undang ITE. “Banyak narapidana terkait UU ITE yang perlu mendapatkan pengampunan, bukan hanya narapidana umum,” ujar Rasyid.

Restoratif Justice
Konsep restoratif justice dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana ringan, guna mempercepat proses penyelesaian dan mengurangi kepadatan di Lapas.

Pemberdayaan Warga Binaan
Pemberdayaan narapidana melalui pemanfaatan lahan yang dimiliki Lapas, seperti yang terkait dengan program ketahanan pangan nasional, menjadi salah satu solusi yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Penambahan atau Renovasi Lapas
Untuk mengatasi masalah overcrowded, Abdullah Rasyid menekankan pentingnya penambahan Lapas atau renovasi Lapas yang ada agar dapat memberikan fasilitas yang lebih baik kepada warga binaan.

Strategi Mengatasi Overcrowded di Lapas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *