BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Peduli Bangka Belitung, pada Selasa (14/01/2025), mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan audiensi terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus mega korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini mencakup periode antara tahun 2015 hingga 2022 di Bangka Belitung.
Rombongan Aliansi Peduli Bangka Belitung diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Audiensi tersebut membahas perhitungan kerugian negara dalam kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut.
M. Natsir, selaku Koordinator Aliansi Peduli Bangka Belitung, menanggapi perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Menurut Natsir, angka kerugian sebesar Rp300 triliun yang disebutkan dalam perhitungan tersebut adalah kesalahan, karena angka tersebut seharusnya tidak mencakup total nilai yang dikorupsi, melainkan kerusakan lingkungan.
“Ini dua hal yang berbeda. Yang dikorupsikan itu berbeda dengan nilai kerusakan lingkungan,” tegas M. Natsir dalam audiensi.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu peserta audiensi menambahkan bahwa perhitungan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo mengandung kekeliruan. Mereka mengklaim bahwa hasil perhitungan yang lebih akurat harus melibatkan ahli geologi lain, yang dapat memberikan perbandingan lebih tepat.
“Menurut ahli geologi kami, berdasarkan data produksi PT Timah yang rata-rata menghasilkan 40 ribu metrik ton/tahun, akumulasi bukaan lahan sebenarnya hanya mencakup area seluas 9.720 ha,” jelas peserta audiensi tersebut.