BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Sebanyak 189 honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghadapi kenyataan pahit setelah gagal dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Para honorer ini tidak dapat bekerja kembali sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai aturan terbaru.
Kepala BKPSDM Babel, Susanti, mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan akibat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, yang melarang honorer yang telah mengikuti seleksi CASN untuk mengikuti seleksi CPPPK di waktu bersamaan.
“Saya sangat prihatin atas keputusan ini. Namun, apa pun kebijakan dari Menpan RB harus kita patuhi,” ujar Susanti usai menggelar rapat bersama Ketua DPRD Babel, Jumat (10/01/2025).
“Mereka yang tidak lolos sudah dirumahkan, dan aturan ini telah dijelaskan kepada mereka. Kalau tahun depan dibuka seleksi CPPPK, mereka bisa ikut kembali,” tambahnya.
Meski menghadapi aturan yang ketat, Susanti memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat agar persoalan ini dapat dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.
“Ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut, terutama bagi mereka yang telah mengikuti CASN dan masuk dalam database,” katanya.