BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung Bidang Pembangunan Manusia, Muhammad Rizki, menanggapi tudingan Wakil Ketua Umum DPP Projo, Freddy Damanik, yang menyebut PDIP lempar batu sembunyi tangan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Muhammad Rizki menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.
Muhammad Rizki menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan DPR pada 29 Oktober 2021. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses legislatif kolektif oleh seluruh fraksi di DPR.
“Kebijakan ini bukan keputusan satu partai politik, tetapi hasil dari proses kolektif semua fraksi di DPR, termasuk PDIP. Kami selalu mengedepankan pembahasan yang mendalam untuk mencari solusi terbaik bagi rakyat,” ujar Rizki, Selasa (24/12/2024).
Rizki juga menegaskan bahwa PDIP tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia menyebut bahwa partainya siap mengkaji ulang kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat melalui mekanisme legislatif yang ada.
“PDIP selalu berpihak kepada rakyat. Jika ada kebijakan yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, kami tidak akan ragu untuk mengupayakan revisi. Ini adalah komitmen kami untuk terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” tambah Rizki.