Penulis: AR
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Terkait bantahan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang menegaskan bahwa ibu dan anak tidak disekap dan bukan berada di tempat bekas kandang anjing, AK Lawfirm yang mendampingi kasus tersebut memberikan tanggapan serius.
Mereka meminta perusahaan untuk lebih transparan secara hukum dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Andi Kusuma, yang langsung mendatangi lokasi bersama aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bakam pada 6 Desember 2024 untuk mengeluarkan korban, Nadya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap bantahan perusahaan yang disampaikan melalui jumpa pers.
“Dalam jumpa pers, perusahaan menyatakan bahwa tempat tersebut bukan kandang anjing. Namun, berdasarkan keterangan Satpam setempat saat kami tiba di sana, itu adalah tempat di mana anjing-anjing liar tidur, makan, dan buang air,” ungkap Andi Kusuma kepada media pada Senin, 9 Desember 2024.
Andi melanjutkan, ia dan timnya bahkan menemukan bekas kotoran anjing yang telah mengering di lokasi tersebut. “Jika perusahaan ingin membantah, harus ada bukti yang mendukung pernyataan mereka,” tegas Andi.
Dalam hal ini, Andi juga menilai bahwa penerapan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik sudah tepat.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.