banner 728x90
Hukum & KriminalNasional

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

27
×

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. Foto: PMjnews

NASIONAL, BERITA BAIK — Tiga orang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat, 6 September 2024.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah WT, seorang notaris di Pangkal Pinang, E, seorang notaris di Palembang, dan IHC, staf dari tersangka E.

Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 terkait RUPSLB BSB.

“Ketiga tersangka melakukan pemalsuan surat akta otentik, khususnya salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 mengenai RUPSLB Bank BSB,” ujar Trunoyudo dalam keterangan persnya.

Menurut penjelasan Trunoyudo, ketiga pelaku diduga memanipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB sehingga tidak sesuai dengan dokumen asli.

Manipulasi ini mengakibatkan penghilangan frasa persetujuan untuk mengusulkan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB pada RUPSLB mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *