KRIMINAL, BERITA BAIK — Sebanyak tiga orang remaja resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.
Ketiganya ditangkap saat membawa senjata tajam oleh Tim Patroli Perintis Presisi saat melakukan penggerebekan di sebuah warung yang berisi sekitar 60 remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan temuan senjata tajam yang dibawa tanpa hak.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam tanpa hak,” jelas Ade Ary. Dikutip dari Pmjnews, Selasa 24 September 2024.
Ketiga remaja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut.
“Mereka bertiga sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,” tambah Ade Ary.
Selain ketiga tersangka tersebut, sebanyak 19 remaja lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus ini.












