BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melaksanakan pembentukan pengawasan TPS pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Proses pembentukan PTPS di mulai pada tanggal 09 September sampai dengan 04 November 2024 dengan berbagai tahapan pembentukan yang diawali dari proses sosialisasi sampai dengan pelantikan pengawas TPS,” kata Anggota Bawaslu Babel koordinator divisi sdm, organisasi dan diklat, Jafri saat menggelar rapat penguatan kelembagaan dalam publikasi hasil rekrutmen pengawas Ad-Hoc se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Babel, Selasa (5/11/2024).
Jafri mengatakan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan di bubarkan 7 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Berdasarkan arahan dari Bawaslu RI kami sudah melaksanakan rekrutmen di tujuh Kabupaten/Kota meski ada Kabupaten yang tidak melakukan perpanjangan, tapi secara keseluruhan telah melaksanakan perpanjangan dua kali kebutuhan,” ujarnya.
Disampaikan Jafri, perpanjangan dua kali kebutuhan dimaksud adalah untuk persiapan PAW atau pencadangan.
“Kita lakukan perpanjangan dua kali kebutuhan ini untuk pencandangan siapa tau ada anggota PTPS yang mengundurkan diri jadi ada penggantinya, namun kita berharap ini tidak terjadi,” ucapnya.
Lanjutnya, adapun kebutuhan jumlah PTPS se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sejumlah 2.197 pengawas TPS yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.
“Kita telah melakukan proses pelantikan dan pengambilan sumpah PTPS yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota pada tanggal 3-4 November 2024 kemarin,” jelasnya.
Dijelaskan Jafri, jajaran Pengawas TPS merupakan garda terdepan Bawaslu dalam rangka mengawal dan memastikan penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas.












