Bangka BelitungPolitik

Bawaslu Babel Peringatkan Penerima Duit Cakada Bisa Dipenjara

9
×

Bawaslu Babel Peringatkan Penerima Duit Cakada Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar. Foto: IST

PANGKALPINANG, BERITA BAIK – Jelang Pilkada Ulang 2025, tensi politik di Pangkalpinang semakin memanas. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan keras soal konsekuensi hukum praktik politik uang yang kini kian marak beredar di tengah masyarakat.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menyoroti fenomena selebaran, flyer, dan baliho bertuliskan “ambil uangnya, jangan pilih orangnya” yang tersebar di sejumlah titik strategis Kota Pangkalpinang. Menurutnya, pesan seperti itu tetap masuk dalam kategori politik uang dan bisa berujung pidana.

“Tidak ada alasan pembenaran. Menerima uang dari kandidat, meskipun dengan dalih tidak akan memilihnya, tetaplah politik uang. Baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Osykar, Minggu (17/8/2025).

Mengacu pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, pelaku politik uang terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Bawaslu Babel mencatat adanya indikasi praktik curang, bukan hanya lewat selebaran, tetapi juga di media sosial dan pesan berantai aplikasi percakapan. “Ini mengkhawatirkan, karena bisa menyesatkan persepsi publik seolah-olah menerima uang boleh saja asalkan tidak memilih,” tambah Osykar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *