BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pengawasan sebanyak 832 pada masa kampanye.
“Selama 43 hari masa kampanye, kita telah melakukan pengawasan sebanyak 832 kali,” kata Novrian Saputra Kordiv penanganan pelanggaran dan datin dalam rapat penguatan kelembagaan publikasi hasil pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Babel, Rabu, (6/11/2024).
Novrian mengatakan tanggal 10-23 November pihak perusahaan pers media sudah bisa menerima pemasangan iklan kampanye.
“Sesuai aturan kampanye, nanti di tanggal 10 November baik itu media cetak, media online maupun media elektronik lainnya sudah bisa menerima pemasangan iklan,” kata Novrian.
Lebih lanjut, selama 43 hari masa kampanye, Bawaslu sudah melakukan pengawasan sebanyak 832 baik di jajaran di tingkat Pemilihan Gubernur, Pemilihan kepala daerah Kabupaten/Kota.












