BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Memasuki masa tenang pada hari kedua tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan masih menemukan pemasangan baliho atau spanduk.
“Hari kedua masa tenang kita masih menemukan pemasangan baliho atau spanduk pada sejumlah wilayah di Pulau Bangka dan Pulau Belitung,” kata Kordiv penanganan pelanggaran dan datin, Novrian Saputra kepada media ini di Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).
Disampaikan Novrian, adapun penemuan pemasangan baliho atau spanduk penyebutan lain yang memuat foto pasangan calon dan memuat ajakan ke TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena banyak baliho yang memuat foto pasangan calon mengajak ke TPS, maka atas perintah Bawaslu RI melakukan pembersihan terhadap APK tersebut dan diberlakukan sama disemua Kabupaten Kota,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan, termasuk aktivitas kampanye pemilihan dilaksanakan melalui metode pemasangan alat peraga.












