BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Bawaslu Provinsi Bangka Belitung meminta media massa untuk mematuhi aturan kampanye di media massa yang akan dimulai pada 10 November mendatang.
Komisioner Divisi penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Bangka Belitung, Novrian mengatakan, tahapan iklan kampanye di media massa bakal berlangsung selama 14 hari pada kurun waktu 10-23 November 2024 atau tepat dua hari sebelum memasuki masa tenang Pilkada.
“Jadi silahkan untuk nemampikan iklan kampanye para calon, dimual tanggal 10 sampai 23 November,” jelas Novrian.
Akan tetapi Novrian menyampaikan, meskipun para peserta Pilkada diberikan kesempatan untuk melakukan iklan kampanye di periode tersebut, tetapi pelaksanaanya harus tetap memperhatikan beberapa batasan.