banner 728x90
Bangka BelitungPangkalpinang

Bawaslu Provinsi Babel Petakan 27 Indikator Potensi TPS Rawan

2
×

Bawaslu Provinsi Babel Petakan 27 Indikator Potensi TPS Rawan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Babel gelar rapat penguatan kelembagaan publikasi indeks kerawanan pemilu 2024, di kantor Bawaslu Babel, Rabu (20/11/2024) sore
Bawaslu Babel gelar rapat penguatan kelembagaan publikasi indeks kerawanan pemilu 2024, di kantor Bawaslu Babel, Rabu (20/11/2024) sore

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat penguatan kelembagaan publikasi indeks kerawanan pemilu 2024.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Sahirin mengatakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

“Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ungkap Sahirin di Kantor Bawaslu Provinsi Babel, Rabu, (20/11/2024).

Kata Sahirin, Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 27 indikator, diambil dari sedikitnya 374 (95 %) dari 393 kelurahan/desa di 7 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.

“Variabel pengguna hak pilih mencakup TPS dengan pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, pemilih pindahan (DPTb), potensi pemilih yang tidak terdaftar (Potensi DPK), penyelenggara pemilihan yang memilih di luar domisili, pemilih disabilitas, penggunaan sistem Noken yang tidak sesuai, serta riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Sahirin.

Lebih lanjut, Sahirin menyebutkan pada variabel keamanan, fokusnya adalah TPS yang memiliki riwayat kekerasan, intimidasi terhadap penyelenggara, dan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Variabel politik uang berfokus pada TPS dengan riwayat pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan kampanye. Variabel politisasi SARA mengamati TPS yang memiliki riwayat praktik menghina atau menghasut terkait isu agama, suku, ras, dan golongan. Variabel netralitas mencakup TPS dengan petugas KPPS yang berkampanye atau tindakan ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *