Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar, mengungkapkan kesiapan lembaganya untuk mengawasi setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk dalam hal perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Osykar memastikan bahwa Bawaslu Babel akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan laporan yang telah disampaikan ke jajaran Bawaslu.
“Kami menghormati jalur MK yang ditempuh oleh para pasangan calon (paslon) yang merasa keberatan dengan hasil pemilihan. Mereka telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan. Di Babel, ada tiga permohonan yang sudah terdaftar sampai batas waktu kemarin, 11 Desember 2024 pukul 23.59, yakni satu di tingkat provinsi dan dua di tingkat kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur,” jelas EM Osykar pada Kamis, 12 Desember 2024.
Osykar menambahkan bahwa Bawaslu Babel siap menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dibahas di MK.
Untuk itu, Bawaslu Babel telah meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Hal ini penting mengingat pengajuan perselisihan hasil pemilu ke MK di Babel telah berakhir pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Dalil kuantitatif ini akan digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Permohonan yang biasanya diajukan mencakup perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sementara permohonan kualitatif akan lebih spesifik dan saling terkait,” terang Osykar.