Bangka BelitungPangkalpinang

Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Ingatkan Media dan Partai Politik untuk Patuh pada Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

1
×

Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Ingatkan Media dan Partai Politik untuk Patuh pada Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar.

Penulis: DEI

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, khususnya mengenai aktivitas kampanye yang dilarang.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar, menegaskan bahwa aktivitas kampanye harus dihentikan begitu tahapan masa tenang dimulai, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan kampanye.

“Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 butir 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 65 dan Pasal 67 UU No. 10 Tahun 2016,” jelas Osykar.

Selain itu, Osykar menekankan bahwa semua alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara dimulai. Proses pembersihan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara pasangan calon, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, dengan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *