banner 728x90
Bangka BelitungPangkalpinang

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 23,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp24 Miliar

5
×

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 23,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp24 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif kepada awak media usai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif kepada awak media usai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Pangkalpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Langkah ini bertujuan untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam memastikan pasar Indonesia bersih dari barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif kepada awak media usai acara pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang pada Selasa (17/12/2024).

Munif menjelaskan, tujuan pengenaan cukai bukan sekadar sebagai penerimaan negara tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi serta mengawasi peredaran barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, Bea Cukai Pangkalpinang mengajak semua pihak, termasuk stakeholder terkait, masyarakat, dan media, untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.

“Saya melihat potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung masih ada. Kami mengimbau semua pihak untuk lebih aktif dan waspada,” ungkap Munif.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari 552 penindakan selama periode 2021 hingga 2024, dengan total barang yang dimusnahkan mencakup 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp24 miliar, sesuai dengan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan ini adalah bagian dari operasi bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) yang melibatkan Bea Cukai Palembang, Jambi, Pangkalpinang, dan Tanjungpandan. Penindakan sebelumnya untuk wilayah Bea Cukai Tanjungpandan telah dilaksanakan lebih awal, pada 4 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *