BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air di Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023-2024. Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejati Babel dalam memberantas korupsi di daerah.
Empat tersangka yang ditetapkan terdiri dari RS selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Provinsi Babel sejak 2023 hingga saat ini, K yang menjabat Kepala Satker periode 2022 hingga Mei 2023, serta MSA dan OA yang masing-masing berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 2 Wilayah Belitung.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2023-2024, BWS Satker Operasi dan Pemeliharaan Babel menganggarkan kegiatan pemeliharaan rutin sebesar Rp30,4 miliar.
Anggaran ini seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sumber daya air dengan sistem swakelola tipe I, di mana Kepala Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK menunjuk penyedia jasa pelaksana melalui Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun, kata Fadil, perusahaan yang ditunjuk tidak pernah benar-benar melaksanakan pekerjaan tersebut.
Sebaliknya, kegiatan pemeliharaan dilakukan sendiri oleh PPK dan pihak terkait lainnya, sedangkan perusahaan hanya menerima fee sebesar 3% dari setiap pencairan dana.












