BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Memperoleh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi berkah tersendiri bagi setiap pegawai. Baik Aperatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN atau Pegawai Harian Lepas (PHL).
Namun tidak dengan ratusan tenaga honorer Pemkab Bangka Barat. Khusunya yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka harus menelan pil pahit. Di mana terhitung sejak tanggal 1 Maret mereka tidak lagi memperoleh gaji.
Ironisnya larangan membayar gaji pegawai non ASN berimbas pada pemecatan terhadap kurang lebih 300 PHL tersebut justru dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri.
Informasi yang diperoleh awak media, pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat di bawah kepemimpinan Bupati Sukirman dan Wakil Bupati Bong Ming Ming melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membayar gaji honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun dan tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 800/4/SETDA/2025 tanggal 28 Februari yang ditandatangi Sekda Bangka Barat, Muhammad Soleh.












