BERITA BAIK, PANGKALPINANG — Fenomena calon tunggal dan kotak kosong marak terjadi dalam pemilukada serentak 2024 di Bangka Belitung. Munculnya fenomena tersebut menarik perhatian publik, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan, kotak kosong bukan salah satu calon yang akan ditetapkan sebagai kontestan nantinya pada pemilihan pilkada serentak 2024.
Pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu.
EM Osykar menjelaskan merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 mengatur tentang kampanye pemilihan umum (pemilu). Mengutip dari PKPU tersebut, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.