BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PDI Perjuangan, Monica Haprinda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Rumah Makan Bundo Mur, yang berlokasi di kawasan wisata kuliner Kompleks Greenland, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi hukum, tetapi juga mempromosikan lokasi kuliner lokal yang kini semakin berkembang menjadi salah satu destinasi wisata favorit warga Pangkalpinang dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Monica Haprinda menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi warga yang tergolong kurang mampu.
“Hari ini kita memberikan informasi kepada konstituen terkait mekanisme dan jenis bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat tidak mampu,” ujar Monica.












