BANGKA BELITUNG BERITA BAIK– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan dugaan peredaran narkotika skala besar di Kota Pangkalpinang setelah menangkap seorang pria muda berinisial AV alias Akbar (21) updan menyita 210 gram sabu dari rumahnya di Perumahan Graha Arta Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Rabu (29/4/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (27/4/2026) siang setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan hingga lokasi target dipastikan.
“Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dengan didampingi ketua RT setempat,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan total berat bruto 210 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital merek Pocket warna hitam yang disimpan di dalam kotak telepon genggam, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.












