BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung (Disnaker Babel) melaporkan bahwa sekitar 70% perusahaan menengah hingga besar di wilayah tersebut telah mematuhi kebijakan pembayaran sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hal ini menjadi sinyal positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Bangka Belitung, meskipun masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut.
Kepala Disnaker Babel, Elius Gani, mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan menengah dan besar di Bangka Belitung sudah menerapkan UMP 2024.
“Rata-rata, sebagian besar perusahaan menengah hingga besar di Babel telah mematuhi UMP. Data dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan menunjukkan ada lebih dari 9.000 perusahaan menengah besar yang sudah menjalankan ketentuan ini,” ujar Elius.
Sementara itu, bagi perusahaan kecil, pembayaran gaji tidak diwajibkan untuk mengikuti standar UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).












