Bangka BelitungPangkalpinang

Disperindag Provinsi Babel Terima Penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2023

6
×

Disperindag Provinsi Babel Terima Penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Disperindag Babel saat mendapatkan penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Kosumen tahun 2023 di Hotel Fugo Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Disperindag Babel saat mendapatkan penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Kosumen tahun 2023 di Hotel Fugo Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tahun 2023.

Penghargaan ini diberikan pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Senin (18/11/2024) di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti, kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fajri Djagahitam, yang hadir mewakili Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Fajri Djagahitam, Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap upaya aktif pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dalam menjalankan program perlindungan konsumen.

“Alhamdulillah, kita mendapatkan penghargaan untuk pengawasan barang beredar dan jasa, pengawasan perdagangan, serta edukasi perlindungan konsumen kepada pelaku usaha, konsumen, dan siswa di sekolah-sekolah di Provinsi Babel,” jelas Fajri usai acara.

Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan bahwa Pemprov Babel juga telah mengaktifkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, serta Lembaga Pengawasan Kegiatan Usaha (LPKS).

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyediakan pos layanan pengaduan konsumen di pusat perbelanjaan modern dan tradisional, serta memanfaatkan media cetak dan elektronik untuk menyebarkan informasi perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *