BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sedang mendalami kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja.
Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial R dan K, kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Slamet Ady, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan digital forensik dan penelusuran rekening bank tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba ini.
“Mereka menerima jumlah besar dan mendistribusikan sesuai pesanan melalui telepon seluler kepada konsumen, termasuk kemungkinan melibatkan para penambang timah di Babel,” jelas Slamet.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peredaran barang haram ini menggunakan jalur darat dari Sumatera menuju Bangka, kemudian didistribusikan ke Bangka Barat dan Pangkalpinang.
“Beberapa gudang di Pangkalpinang telah kami identifikasi, dan beberapa pengungkapan serta penangkapan telah dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Babel telah memusnahkan barang bukti narkotika yang terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, dengan cara diblender dan dibakar.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui pengecekan laboratorium oleh tim ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bidang Dokkes Polda Babel.