PANGKALPINANG, BERITABAIK.CO.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar bimbingan teknis kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Aplikasi KIM.id di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen KPM Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nurul Hidayah Putri dan Bussiness Analyst KIM.id Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Moch Wendy.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini mengapresiasi adanya kegiatan yang telah memfasilitasi terbentuknya KIM di Kota Pangkalpinang.
Sebab kata Juhaini di era keterbukanan informasi dan tantangan globalisasi, seluruh informasi sangat mudah diakses dan diterima masyarakat secara luas tanpa ada batas dan jarak antara satu tempat dan yang lainnya.
Oleh karenanya, ia menyebut bahwa kegiatan ini menjadi wujud implementasi pemerintah dalam penerapan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Di mana dalam undang-undang tersebut seluruh informasi dapat diakses ataupun diterima masyarakat secara luas, ” jelasnya.
KIM sebagai kelompok yang tumbuh dan berkembang di di masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendistribusikan informasi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat.
“Banyak hal dapat dimanfaatkan melalui kelompok informasi masyarakat ini seperti pemberdayaan dan pengembangan UMKM salah satunya. Kita ambil manfaatnya, ” tegasnya.