KRIMINAL, BERITA BAIK — Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Tindakan biadab tersebut mengakibatkan sejumlah anak asuh menjadi korban, dan Selly menuntut agar para predator seksual tersebut dihukum dengan berat.
“Perbuatan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Parlementaria.
Selly memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian yang menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap para pelaku.
Menurutnya, UU TPKS, yang disahkan pada tahun 2022 dengan dukungan Puan Maharani sebagai Ketua DPR, adalah instrumen hukum yang paling kuat. UU ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga institusi yang mengelola panti asuhan.
“Dengan UU ini, legalitas Panti Asuhan di Tangerang dapat diperiksa, mulai dari izin hingga kepatuhan hukum. Selain itu, aset pelaku juga dapat disita untuk memberikan efek jera,” ungkap Selly.
Lebih lanjut, Selly menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku tidak hanya akan memberikan sanksi pidana, tetapi juga sanksi sosial, karena wajah mereka akan tercatat dalam jejak digital.
Sementara itu, para korban berhak mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, termasuk privasi identitas dan pendampingan rehabilitasi mental.
Polisi telah menetapkan pelaku melanggar Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selly, yang bertugas di Komisi VIII DPR RI, mendorong penegak hukum untuk memberikan hukuman yang lebih berat, mengingat posisi pelaku sebagai pengasuh anak.












