Penulis: AR
NASIONAL, BERITA BAIK — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan diberlakukan secara selektif, hanya untuk komoditas tertentu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah melakukan pertemuan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membahas polemik terkait rencana kenaikan PPN tersebut.
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa PPN 12 persen pada tahun 2025 akan diterapkan hanya pada barang-barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Barang-barang tersebut mencakup komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, dan mobil mewah.
“PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, jadi penerapannya secara selektif,” ujar Sufmi Dasco dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).