Bangka BelitungBangka Tengah

DPRD Babel Bertekad Legalkan Lahan Eks PT Koba Tin: Kerja Sama dengan PT Timah Tbk

16
×

DPRD Babel Bertekad Legalkan Lahan Eks PT Koba Tin: Kerja Sama dengan PT Timah Tbk

Sebarkan artikel ini
DPRD Babel saat Gelar RDP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) dan PT Timah Tbk, di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (26/9/2024).
DPRD Babel saat Gelar RDP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) dan PT Timah Tbk, di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (26/9/2024).

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng), serta PT Timah Tbk.

RDP ini bertujuan untuk membahas penyelesaian masalah lahan eks PT Koba Tin yang terletak di kawasan Marbuk, Kenari, dan Punguk di Koba, Bateng.

Kawasan ini diketahui menjadi lokasi pertambangan ilegal, padahal merupakan aset PT Timah Tbk.

Ketua DPRD Babel sementara, Didit Srigusjaya, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa pada masa aktifnya PT Koba Tin, 25 persen saham negara diwakili oleh PT Timah.

“Hasil RDP menunjukkan bahwa Pemkab Bateng dan Pemprov Babel sepakat untuk menyerahkan pengelolaan lahan ini kepada PT Timah,” ungkap Didit di ruang kerjanya setelah rapat.

Didit menjelaskan, penyerahan pengelolaan kepada PT Timah Tbk penting dilakukan agar tidak menguntungkan oknum atau golongan tertentu.

“Jika dikelola oleh PT Timah, akan ada pendapatan bagi daerah, baik kabupaten maupun provinsi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengelolaan lahan ini akan memberikan kontribusi bagi pemprov dan pemkab masing-masing sebesar 10 persen dari pendapatan.

Terkait pengamanan aset, Didit menekankan bahwa PT Timah perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi aktivitas pertambangan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *