BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK, – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mendorong “menghidupkan” aset daerah yang selama ini pasif agar benar-benar menyumbang ke pendapatan daerah.
Langkah pembenahan terhadap sistem pajak dan retribusi daerah disampaikan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Paripurna tersebut menjadi titik awal evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pendapatan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat sekaligus memperkuat potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan tujuan perubahan perda ini bukan
cuma revisi administratif, tapi memperkuat kapasitas fiskal Babel di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang naik. Juga menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya keputusan Mendagri soal perubahan tarif.
“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera dirubah berkaitan juga dengan ada keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” ujar Eddy Iskandar.
Disampaikan Eddy, pemerintah daerah ingin menguatkan sektor retribusi yang potensinya besar tapi belum jalan optimal. Contohnya pemanfaatan barang milik daerah. Eddy Iskandar nyebut “ruang jalan” bukan cuma badan jalan, tapi ruang di bawah dan di atasnya juga bisa dimanfaatkan biar jadi sumber PAD.












