BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan seluruh pemangku kepentingan terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel).
RDP yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Sementara, Eddy Iskandar.
Selain itu, hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel, Fery Afriyanto, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait lainnya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa proses penerimaan PPPK di Pemprov Babel telah mencapai tahap finalisasi, dengan total 500 formasi yang akan diterima dari 2.299 pelamar yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel.
“Alhamdulillah, penerimaan PPPK sudah final. Tahun ini, kita akan menerima 500 pegawai dari total 2.299 pelamar,” ungkap Didit kepada awak media seusai RDP tersebut.
Didit juga menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak lulus seleksi PPPK, statusnya sebagai pegawai honorer atau PPPK paruh waktu tetap diakui, sehingga tidak akan diberhentikan begitu saja.
“Jika sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada tahun 2025 tidak akan ada pegawai honorer yang diberhentikan. Namun, sebagai catatan, bagi mereka yang tidak serius dalam menjalankan tugas, tidak akan diprioritaskan,” tegasnya.












