Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna untuk menyerahkan hasil kerja dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Beriga terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di kawasan Laut Batu Beriga.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, dipimpin oleh Ketua Pansus Beriga, Pahlevi Syahrun, di Gedung DPRD Babel.
Pahlevi menjelaskan, pembentukan Pansus Beriga merupakan tindak lanjut atas penolakan masyarakat Desa Batu Beriga terhadap rencana aktivitas pertambangan laut oleh PT Timah.
Menurutnya, hasil kerja dan rekomendasi yang disusun oleh pansus diharapkan dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi persoalan tersebut sekaligus menjadi dasar evaluasi tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.
“Harapan kami, rekomendasi yang telah disepakati oleh Pansus Beriga ini bisa segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Pahlevi.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, menekankan bahwa rekomendasi dari Pansus harus mampu menciptakan solusi jangka panjang yang mengutamakan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Solusi yang dihasilkan harus memperhatikan keberlanjutan untuk generasi mendatang, bukan hanya mengatasi persoalan saat ini. Pendekatan yang adil dan bijaksana, dengan menjunjung tinggi transparansi, sangat diperlukan agar keputusan didasarkan pada data yang akurat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” jelas Sugito.
Dalam laporannya, Pansus Beriga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan izin usaha pertambangan di kawasan Laut Batu Beriga, antara lain:
Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas-dinas teknis, seperti Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup, agar melakukan pengawasan yang optimal terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan lingkungan.