BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK, – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan 15 rekomendasi terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar saat memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi LHP BPK atas LKPJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (14/7/2024).
Disampaikan Eddy Iskandar, pihaknya menyampaikan 15 rekomendasi LHP BPK atas LKPJ ini lebih ke penajaman apa yang akan menjadi tidak lanjut pemerintah daerah dari hasil rekomendasi temuan BPK ini.
Dalam hal penyelesaian ketidakmampuan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja dalam tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, yang menimbulkan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya sehingga pelunasannya membebani anggaran Tahun Anggaran berikutnya.
“Maka melalui rekomendasi ini kami meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana,” katanya.












