BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna untuk menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, dan dihadiri oleh Pj Gubernur Babel, Sugito, serta anggota DPRD dan unsur Forkompimda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.
Herman Suhadi menjelaskan bahwa penarikan kembali Ranperda ini berdasarkan surat dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Babel.
Surat tersebut mengindikasikan bahwa Ranperda masih dalam proses pembahasan oleh Bapemperda dan belum dapat dilanjutkan.
“Bapemperda dan eksekutif memandang perlunya memasukkan fungsi riset dan inovasi daerah sebagai bagian dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda),” ungkapnya.
Dalam proses pembahasan, Bapemperda telah melakukan kajian teknis untuk memperdalam substansi materi Ranperda.
Herman menegaskan bahwa muatan materi Ranperda dirasa masih terlalu sempit hanya untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur Bappelitbangda menjadi Baperida.










