BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Sengketa wilayah Pulau Tujuh kembali menjadi sorotan setelah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menyepakati langkah strategis untuk melakukan kajian hukum.
Opsi yang dibahas mencakup kemungkinan pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat tertutup yang digelar pada Senin (30/6/2025), meski pembahasannya berlangsung cukup alot.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menegaskan bahwa rapat menyepakati perlunya kajian hukum, namun ia secara pribadi menyarankan jalur perundingan sebagai opsi yang lebih efisien.
“Alhamdulillah dari rapat tadi, disepakati untuk melakukan pengkajian hukum, dengan opsi pengajuan ke MK atau MA. Namun saya lebih menyarankan perundingan. Jika Pemprov tetap ingin menempuh judicial review, silakan saja. Tapi usulan dana sebesar Rp1 miliar menurut saya terlalu besar,” ujar Edi usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) di DPRD Babel.












