BANGKA, BERITA BAIK — DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, Kamis (30/01/2025).
Dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Isnaini, Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi.
Dalam sambutanya, Jumadi, menyampaikan bahwa ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kedua Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2025 yang ditetapkan dalam rapat paripurna sebelumnya pada 30 November 2024”, kata Jumadi.
Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, Isnaini, menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 diperlukan untuk mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk dalam aturan sebelumnya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penambahan objek retribusi harus ditetapkan melalui Perda. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah usulan pungutan atas rumah susun dan mess/asrama milik Pemkab Bangka”, Jelas Isnaini
Pos Terkait
Baca Juga

BANGKA, BERITA BAIK — Delapan orang tahanan dilaporkan…











