BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — DPRD Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (5/6/2025).
Tiga agenda tersebut meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian hasil reses anggota dewan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus, SE, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, ST, Wakil Ketua II DPRD Bangka M. Taufik Koriyanto, SH, MH, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, organisasi wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus, SE menyampaikan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penyampaian ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda tersebut telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan diserahkan pada 26 Mei 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini menandai keberhasilan Pemkab Bangka meraih WTP sembilan kali berturut-turut sejak 2016.
“Atas nama DPRD Kabupaten Bangka, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya. Capaian ini adalah hasil kerja keras bersama serta ridho Allah SWT. Semoga dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.
Agenda kedua rapat adalah penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta untuk mengakomodasi kebutuhan strategis, termasuk pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada Agustus 2025.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025 tentang arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan APBD.
Agenda ketiga adalah penyampaian hasil reses DPRD yang telah dilaksanakan pada 27–29 April 2025.
Reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
“Hasil reses ini menjadi bahan penting dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD atau e-Pokir yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai amanah Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Nantinya, e-Pokir ini akan digunakan dalam tahapan perencanaan dan penganggaran program/kegiatan,” terang Hendra.
Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Ia mengungkapkan bahwa opini WTP atas laporan keuangan 2024 dari BPK RI merupakan capaian luar biasa.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut tercantum dalam dokumen resmi BPK RI Nomor: 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.












