Bangka BelitungBangka Selatan

DPRD Kabupaten Bangka Sahkan APBD 2025 dan Tetapkan 13 Raperda dalam Rapat Paripurna

3
×

DPRD Kabupaten Bangka Sahkan APBD 2025 dan Tetapkan 13 Raperda dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD dan Penetapan Propemperda Tahun 2025.
DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD dan Penetapan Propemperda Tahun 2025.

Penulis: Ibnu

BANGKA BELITIUNG, BERITA BAIK — DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung pada Sabtu (30/11) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II DPRD, M. Taufik Koriyanto, SH, MH, serta jajaran Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi, S.IP, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada 14 September 2024, dimana Raperda APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 telah disampaikan.

Setelah melalui pembahasan intensif selama empat hari, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangka akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Raperda tersebut.

APBD Kabupaten Bangka untuk Tahun Anggaran 2025 telah disepakati dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 1.180.791.433.200
Pendapatan Asli Daerah: Rp 207.092.732.600
Pendapatan Transfer: Rp 973.698.700.600
Belanja Daerah: Rp 1.188.782.587.415
Defisit: Rp 7.991.154.215
Pembiayaan Daerah: Rp 7.991.154.215
Pembiayaan Netto: Rp 7.991.154.215
Silpa: Nihil
Penetapan Propemperda Tahun 2025

Agenda selanjutnya adalah penetapan Propemperda Tahun 2025. Jumadi, S.IP, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terdapat 13 Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025. Sebanyak 12 Raperda merupakan usulan dari Bupati Bangka, sementara satu Raperda adalah inisiatif dari DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *