BANGKA BELITUNG , BERITA BAIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Pangkalpinang, senin (7/7/2025).


Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan amanat konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pertanggungjawaban APBD ini bukan hanya soal pelaporan, tapi komitmen pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola kepada publik dan DPRD,” kata Unu di hadapan peserta sidang.
Dalam laporan tersebut, tercatat pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,015 triliun dengan belanja daerah mencapai Rp1,061 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp45,42 miliar tertutup oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp102,19 miliar sehingga menghasilkan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp56,77 miliar.












