KRIMINAL, BERITA BAIK — Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Selindung, Kecamatan Gabek, berhasil diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Pangkalpinang.
Mereka yang ditangkap adalah SU (40) dan SW (44) pada Minggu malam, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sekolah Selindung.
Kapolresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kami mengonfirmasi adanya laporan dari warga dan melakukan tindakan tegas,” ungkap Raden Hasir, Senin (14/10/2024).










