BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, mengingatkan seluruh pejabat daerah mengenai pentingnya izin kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye.
Osykar mengacu pada Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta pejabat negara dan pejabat daerah lainnya, dapat ikut serta dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan.










