Bangka BelitungPangkalpinang

Jangan Sampai Salah Liput! Divisi Gender AJI Pangkalpinang Tegaskan Peliputan Kekerasan Anak dan Perempuan Harus Berperspektif Perlindungan

10
×

Jangan Sampai Salah Liput! Divisi Gender AJI Pangkalpinang Tegaskan Peliputan Kekerasan Anak dan Perempuan Harus Berperspektif Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Gender AJI Pangkalpinang, Andini Dwi Hasanah.
Ketua Bidang Gender AJI Pangkalpinang, Andini Dwi Hasanah.

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial MG alias G (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bangka Selatan atas dugaan kasus pencabulan terhadap santri laki-laki.

Tersangka diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap lebih dari satu korban di lingkungan pesantren yang ia pimpin.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/5/2025), Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang santri laki-laki berinisial B (15) pada Minggu (18/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Korban menyebutkan bahwa aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku di lingkungan Ponpes tempat ia menimba ilmu. Saat ini, ada sekitar 10 santri yang telah diperiksa, baik sebagai saksi maupun korban,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan pihak kepolisian, MG diduga melakukan aksi cabul dengan modus bujuk rayu dan janji pemberian hadiah seperti uang tunai, pakaian baru, hingga gadget.

Dugaan pencabulan ini bahkan disebut telah berlangsung secara berulang sejak awal tahun 2024.

“Korban yang kami identifikasi sementara lebih dari satu orang. Perbuatan pelaku dilakukan secara berulang dengan berbagai cara,” ungkap AKBP Agus Arif.

Penyidik masih mendalami jumlah pasti korban, mengingat perlunya memperhatikan kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban sebelum mereka dapat memberikan keterangan lanjutan.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *