BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dari jabatannya, setelah yang bersangkutan diduga melanggar asas netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) ulang tahun 2025.
Pencopotan ini dilakukan setelah beredarnya sebuah video yang menampilkan ASN tersebut diduga menyampaikan pernyataan bernuansa politik mendukung salah satu pasangan calon, yakni Molen-Zeki, di dalam sebuah masjid.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan keputusan pencopotan diambil usai dilakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, dinyatakan terdapat unsur pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa memang dirinya yang berada dalam video itu, meskipun menurutnya pernyataan tersebut terjadi secara spontan dan video yang beredar telah mengalami pemotongan,” ujar Fahrizal, Rabu (6/8/2025).
Meski begitu, lanjut Fahrizal, tim tetap berpegang pada regulasi yang berlaku bahwa setiap ASN dilarang membuat pernyataan yang berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan dalam kontestasi politik.
Selain dicopot dari jabatan Plt Kadishub, ASN tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dalam bentuk pernyataan ketidakpuasan terhadap kinerjanya. Ia juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai serta pakta integritas untuk menjaga netralitas di masa mendatang.












