KRIMINAL, BERITA BAIK — Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda bernama Fajri Anugrah (23) yang diduga terlibat dalam kasus perjudian online.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap sebagai pemilik serta pengelola beberapa situs judi online.
Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan Fajri ditangkap di rumahnya yang terletak di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (20/9/2024).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Fajri awalnya merupakan seorang pemain judi online.
“Ia awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja di website perjudian sebagai penyedia rekening dan marketing,” jelas Ade Safri saat dihubungi pada Senin (23/9/2024).
Dalam pengakuannya, Fajri menyebutkan bahwa ia dibantu oleh seorang programmer dalam menjalankan aksinya, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya.
“Komplotan lainnya berada di luar negeri, khususnya di Kamboja,” tuturnya.












