NASIONAL, BERITA BAIK — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengkonfirmasi bahwa 69 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Filipina terkait kasus online scam dan judi online telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Filipina.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penggerebekan terhadap Philippines Offshore Gaming Operator (POGO) yang berlangsung pada 31 Agustus 2024.
Dalam operasi tersebut, total 162 pekerja yang terlibat dalam aktivitas online scam dari berbagai negara berhasil diamankan.
“Dari 162 yang ditangkap, 69 di antaranya adalah warga negara Indonesia,” ungkap Judha kepada wartawan pada Rabu, 24 Oktober 2024.
Kemlu RI juga menyampaikan bahwa pihak KBRI di Manila memberikan pendampingan kepada 69 WNI yang ditangkap.












