banner 728x90
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Dalami Dana Rp5 Miliar untuk Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

6
×

Kejaksaan Agung Dalami Dana Rp5 Miliar untuk Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers. Foto: Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI

KRIMINAL, BERITA BAIK — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyelidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penting dengan memblokir rekening milik keluarga Zarof, yang diduga terlibat sebagai makelar kasus Ronald Tannur.

“Pemblokiran rekening sudah dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan kami,” ungkap Abdul Qohar kepada wartawan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Selain itu, Kejagung juga tengah melacak aset-aset baik berupa barang maupun uang yang dimiliki oleh Zarof dan keluarganya. Namun, Abdul Qohar enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai aset yang sedang dalam pencarian.

“Proses pelacakan properti lainnya masih berlangsung. Kami tidak dapat mempublikasikan informasi spesifik mengenai aset yang sedang dicari, karena itu adalah bagian dari teknik penyidikan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *