KRIMINAL, BERITA BAIK — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyelidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penting dengan memblokir rekening milik keluarga Zarof, yang diduga terlibat sebagai makelar kasus Ronald Tannur.
“Pemblokiran rekening sudah dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan kami,” ungkap Abdul Qohar kepada wartawan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, Kejagung juga tengah melacak aset-aset baik berupa barang maupun uang yang dimiliki oleh Zarof dan keluarganya. Namun, Abdul Qohar enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai aset yang sedang dalam pencarian.
“Proses pelacakan properti lainnya masih berlangsung. Kami tidak dapat mempublikasikan informasi spesifik mengenai aset yang sedang dicari, karena itu adalah bagian dari teknik penyidikan,” tuturnya.