Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Setelah sebelumnya dijebloskan ke penjara pada tahun 2023, AH alias Ambar (35), seorang pria asal Air Itam, Pangkalpinang, kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat terlibat dalam kasus pencurian handphone.
Kejadian ini terjadi pada Selasa dini hari di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, dan pelaku kembali ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
“Benar, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2023. Ia kembali ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa dini hari di Kelurahan Air Itam,” kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, pada Minggu (8/12/2024).
Fauzan menjelaskan, kejadian pencurian bermula ketika korban sedang tidur bersama temannya di sebuah pondok di Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang. Pelaku yang baru saja pulang membeli minuman keras melintas di lokasi dan melihat korban beserta temannya tertidur lelap.
“Menyadari adanya kesempatan, pelaku langsung mengambil satu unit handphone dan satu buah helm milik korban, lalu melarikan diri,” jelas Fauzan.












