Bangka BelitungPangkalpinang

Kemendagri Soroti Masalah Perizinan Daerah! Pemkot Pangkalpinang Siap Libatkan Polisi dan Jaksa Lakukan Pengawas!

5
×

Kemendagri Soroti Masalah Perizinan Daerah! Pemkot Pangkalpinang Siap Libatkan Polisi dan Jaksa Lakukan Pengawas!

Sebarkan artikel ini
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini saat ikuti rakor dengan Kemendagri.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini saat ikuti rakor dengan Kemendagri.

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, mengikuti sosialisasi nasional bertajuk “Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah” yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (06/05/2025).

Sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada 4 Februari 2025 oleh sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapik Sus).

Menurut Juhaini, Bapik Sus merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden dengan tujuan utama melakukan pengendalian pembangunan dan investigasi khusus.

Bapik Sus berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan,” ujar Juhaini saat diwawancarai usai kegiatan.

Pada sosialisasi tersebut, pemerintah pusat menyoroti berbagai masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan perizinan di daerah, termasuk isu waktu, persyaratan, dan biaya yang sering menjadi hambatan. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh KPK, ditemukan delapan permasalahan utama, antara lain:

Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem OSS-RBA;

Kurangnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses perizinan;

Minimnya transparansi layanan;

Pertemuan tatap muka yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *